Pemerintah Desa

RANDUPITU

Jl. Raya Gunung Gangsir No. 17 Desa Randupitu Gempol - Kode Pos : 67155
Kecamatan Gempol - Kabupaten Pasuruan
JAWA TIMUR

.

.

Study Tiru Pengolahan Sampah Zero Waste oleh Pemdes se-Kecamatan Junrejo Batu di TPS Pempes

Diposting 10 bulan yang lalu 225 Kali Dibaca
Gambar Berita Study Tiru Pengolahan Sampah Zero Waste oleh Pemdes se-Kecamatan Junrejo Batu di TPS Pempes

#berita

Pemerintah Desa (Pemdes) se-Kecamatan Junrejo, Batu, mengadakan kegiatan study tiru terkait pengolahan sampah zero waste di Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) Pempes, Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Pasuruan. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 28 Mei 2024, dan dihadiri oleh perwakilan dari setiap desa di Kecamatan Junrejo.

Dalam kegiatan ini, para peserta diajak untuk melihat secara langsung proses pengolahan sampah yang dilakukan oleh Pempes (Pemuda Peduli Sampah) Desa Randupitu. TPS Pempes telah dikenal luas sebagai salah satu contoh sukses dalam menerapkan sistem pengelolaan sampah berkonsep zero waste serta menjadi langganan studi tiru pengelolahan sampah, di mana sampah diolah secara maksimal untuk mengurangi limbah yang berakhir di tempat pembuangan akhir.

Acara dimulai dengan sambutan dari Kepala Desa Randupitu, yang menyampaikan apresiasinya atas kunjungan dari Pemdes se-Kecamatan Junrejo. Beliau menekankan pentingnya kerjasama antar desa dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan dan menerapkan sistem pengelolaan sampah yang efektif.

Selanjutnya, peserta diberikan penjelasan mengenai berbagai tahapan pengolahan sampah yang dilakukan di TPS Pempes. Dimulai dari pemilahan sampah organik dan anorganik, proses komposting, hingga pembuatan produk daur ulang yang bernilai ekonomis. Para peserta juga diajak untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman terkait tantangan dan solusi dalam pengelolaan sampah di desa masing-masing.

Kegiatan study tiru ini diharapkan dapat memberikan inspirasi dan wawasan baru bagi Pemdes se-Kecamatan Junrejo dalam mengembangkan program pengelolaan sampah di wilayah mereka. Dengan menerapkan sistem zero waste yang sudah terbukti efektif di TPS Pempes, diharapkan setiap desa dapat mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

Di akhir acara, para peserta mengunjungi beberapa fasilitas dan produk hasil pengolahan sampah di TPS Pempes, seperti pupuk kompos, kerajinan tangan dari bahan daur ulang, dan lain-lain. Kunjungan ini diakhiri dengan foto bersama sebagai tanda kerjasama dan komitmen dalam upaya pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Dengan adanya kegiatan study tiru ini, diharapkan desa-desa di Kecamatan Junrejo dapat menerapkan sistem pengelolaan sampah zero waste yang telah terbukti sukses di Desa Randupitu, sehingga tercipta lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi seluruh masyarakat.

Postingan Lainnya
Peringatan Maulid Nabi di Yayasan Roudlotul Hikmah Randupitu

Pada hari Kamis, 19 September 2024, Yayasan Roudlotul Hikmah Randupitu menggelar acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diadakan di halaman yayasan. Acara ini dimulai dengan pembacaan sholawat oleh para santri dan jamaah yang hadir, diikuti dengan sambutan dari Ust. H. Makhrus Maksum, S.Ag., M.Pd. yang memberikan penghormatan kepada segenap undangan serta membuka acara dengan khidmat.
Sesi Mauidhotul Hasanah diisi oleh KH Abdul Ghofur, M.Pd. dari Rembang. Dalam ceramahnya, KH Abdul Ghofur mengawali dengan pujian kepada Allah SWT dan shalawat kepada Nabi Muhammad SAW serta memberikan penghormatan kepada para Kiai, dewan guru, dan jamaah yang hadir. Beliau menekankan bahwa tujuan utama dari acara ini bukan hanya untuk tausiyah, tetapi juga sebagai wadah untuk curhat terkait kekhawatiran terhadap moral generasi muda, terutama dalam menghadapi ancaman narkoba.
KH Abdul Ghofur menjelaskan bahwa akhlak mulia yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW harus terus diajarkan di madrasah dan pesantren, karena tantangan dari luar, seperti peredaran narkoba, bisa merusak moral dan masa depan generasi muda. Ia menggambarkan narkoba sebagai musuh besar yang menghancurkan akal sehat, kecerdasan, dan nilai kemanusiaan, menjadikan seseorang kehilangan tujuan hidup dan terjerumus dalam kesenangan sesaat yang membinasakan.
Dalam ceramahnya, KH Abdul Ghofur juga menyinggung peredaran narkoba di daerah Randupitu yang sudah sangat memprihatinkan. Ia menyerukan agar pendidikan agama diperkuat dengan mengirim anak-anak ke TPQ, Madrasah Diniyah, serta pondok pesantren. Selain itu, peran orang tua dalam mengawasi anak-anak, khususnya di malam hari, dianggap sangat penting karena saat itulah peredaran narkoba dan pergaulan bebas sering terjadi.
Di akhir ceramah, KH Abdul Ghofur menekankan pentingnya peran orang tua dalam memberikan infak dan dukungan kepada lembaga pendidikan agama seperti TPQ dan madrasah. Kontribusi ini, menurut beliau, adalah bentuk amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir bahkan setelah orang tua wafat, karena doa dan bacaan Al-Quran dari anak-anak yang saleh akan terus mendoakan mereka.
Ceramah ditutup dengan doa bersama, memohon perlindungan dan kesehatan dari Allah SWT bagi seluruh jamaah, serta agar generasi muda terhindar dari bahaya narkoba dan terjaga dalam lingkungan yang sehat dan agamis.
9 bulan yang lalu 163 Kali Dibaca

Penetapan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023
Pemerintah Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa Randupitu bertempat di AULA Desa Randupitu, menggelar dan melaksanakan Penetapan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa  bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan. APBDes Tahun Anggaran 2023 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2023 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Terkait prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, ada 3 (tiga) fokus prioritas penggunaan dana desa, yaitu : (1).Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa; (2).Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan (3).Mitigas dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa. Dalam Pengelolaan Dana Desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) yang berbunyi Pemerintah Desa wajib mengganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa untuk: Besaran alokasi Dana Desa yang digunakan untuk membiayai 3 (tiga) prioritas kegiatan dimaksud (Pasal 32 ayat (2)) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, adalah sebagai berikut: Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati APBDesa Desa Jagabaya Tahun Anggaran 2023. Untuk memenuhi ketentuan dimaksud sebagaimana telah dibahas dalam musdes. Acara diakhiri dengan Penandatangan Berita Acara Musyawarah Desa oleh Kepala Desa dan BPD untuk selanjutkan ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2023, Nomor 04 Tahun 2023 Tanggal 28Desember 2022.
10 bulan yang lalu 169 Kali Dibaca

Podcast Kabarpas Soroti Visi Misi dan Upaya Kepala Desa Randupitu dalam Peningkatan Ekonomi Desa
Studio Podcast Kabarpas menyelenggarakan podcast dengan tema “Visi Misi serta Upaya Peningkatan Perekonomian dan Kemajuan Desa” yang menyoroti peran kepemimpinan kepala desa dalam memajukan desa. Acara ini akan berlangsung pada hari Senin, 28 November 2024, pukul 09.00 WIB hingga selesai.   Podcast ini bertujuan untuk memberikan wawasan lebih dalam tentang visi dan misi yang dicanangkan oleh kepala desa dalam upaya membangun desa yang lebih sejahtera, mandiri, dan berkembang. Kepala desa yang menjadi narasumber akan membagikan langkah-langkah strategis yang mereka terapkan guna mendorong pertumbuhan ekonomi desa, seperti pengembangan UMKM, peningkatan akses pendidikan, dan penguatan infrastruktur lokal. Dengan format diskusi yang interaktif, podcast ini juga akan membahas peran masyarakat desa dalam mendukung program-program yang ada. Para pendengar dapat memahami bagaimana sinergi antara kepala desa dan warga bisa menjadi kunci utama dalam menciptakan desa yang tangguh dan berkembang.   Podcast Kabarpas diharapkan menjadi sarana yang inspiratif dan edukatif bagi para pendengar yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang kepemimpinan desa dan langkah-langkah nyata dalam mendorong perekonomian dan kemajuan desa.
7 bulan yang lalu 215 Kali Dibaca

Informasi
Map Balai Desa