Awal mula SID
9 bulan yang lalu
157 Kali Dibaca
Pengajian Umum Memperingati HUT RI ke-79 RI di Dusun Gesing Desa Randupitu
Lingkungan Gesing Peres, RT 01 RW 09, Desa Randupitu menggelar acara Pengajian Umum dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia pada hari Kamis, 22 Agustus 2024. Acara ini diisi oleh berbagai tokoh agama dan masyarakat, dengan penceramah utama KH Dr. Marzuqi Mustamar, seorang ulama terkemuka di Indonesia yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Tanfiziyah Pengurus Wilayah NU Jawa Timur. Acara dimulai pukul 19.00 WIB dengan pembukaan dan dilanjutkan dengan lagu kebangsaan "Indonesia Raya" serta lagu "Yalal Wathon". Setelah itu, dilakukan Tawassul untuk mendoakan para pahlawan nasional. Ketua panitia menyampaikan sambutannya, diikuti oleh Kepala Wilayah atau Kepala Dusun, Kholiq Idris, yang memberikan sambutan resmi dari pemerintah desa. Sambutan berikutnya diberikan oleh sesepuh dan tokoh masyarakat setempat, KH Syukron Wafa, yang memberikan pencerahan kepada para hadirin. Acara dilanjutkan dengan Gema Wahyu Ilahi yang dibacakan oleh M. Farhan, S.Sos, yang mengundang kekhusyukan bagi semua yang hadir. Puncak acara adalah ceramah agama yang disampaikan oleh KH Dr. Marzuqi Mustamar, yang membahas pentingnya memaknai kemerdekaan Indonesia dari perspektif agama dan bagaimana semangat kemerdekaan dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Acara ini ditutup dengan do’a yang dipimpin oleh KH Ahmad Junaidi Sholeh pada pukul 22.00 WIB. Pengajian ini tidak hanya menjadi momentum untuk memperingati Hari Kemerdekaan, tetapi juga menjadi ajang mempererat tali silaturahmi antar warga Desa Randupitu serta memperkuat nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat.
8 bulan yang lalu
179 Kali Dibaca
Penetapan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023
Pemerintah Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa Randupitu bertempat di AULA Desa Randupitu, menggelar dan melaksanakan Penetapan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan. APBDes Tahun Anggaran 2023 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2023 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terkait prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, ada 3 (tiga) fokus prioritas penggunaan dana desa, yaitu : (1).Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa; (2).Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan (3).Mitigas dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa. Dalam Pengelolaan Dana Desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) yang berbunyi Pemerintah Desa wajib mengganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa untuk: Besaran alokasi Dana Desa yang digunakan untuk membiayai 3 (tiga) prioritas kegiatan dimaksud (Pasal 32 ayat (2)) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, adalah sebagai berikut: Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati APBDesa Desa Jagabaya Tahun Anggaran 2023. Untuk memenuhi ketentuan dimaksud sebagaimana telah dibahas dalam musdes. Acara diakhiri dengan Penandatangan Berita Acara Musyawarah Desa oleh Kepala Desa dan BPD untuk selanjutkan ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2023, Nomor 04 Tahun 2023 Tanggal 28Desember 2022.
9 bulan yang lalu
143 Kali Dibaca