Pemerintah Desa

RANDUPITU

Jl. Raya Gunung Gangsir No. 17 Desa Randupitu Gempol - Kode Pos : 67155
Kecamatan Gempol - Kabupaten Pasuruan
JAWA TIMUR

.

.

Susunan Organisasi Pemerintah Desa Randupitu

Diposting 1 tahun yang lalu 776 Kali Dibaca
Gambar Berita Susunan Organisasi Pemerintah Desa Randupitu

#berita

Susunan Organisasi Pemerintah Desa Randupitu 

 
 
 
 
 
 
 

 

 

 

 

 
Postingan Sebelumnya
Perayaan Hari Kemerdekaan 2022
Postingan Berikutnya
Visi Misi Kepala Desa Terpilih
Postingan Lainnya
Desa Randupitu Hadirkan Pasar Digital untuk Meningkatkan Ekonomi Lokal
Randupitu, 7 September 2023 - Desa Randupitu, sebuah desa yang terletak di Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur, telah mengambil langkah inovatif dengan meluncurkan Pasar Digital Desa Randupitu. Ini merupakan inisiatif yang bertujuan untuk memajukan perekonomian lokal dan membantu masyarakat setempat untuk berdagang secara lebih efisien dalam era digital. Dalam upaya memperkenalkan pasar digital ini kepada masyarakat, Pemerintah Desa Randupitu telah berkolaborasi dengan sejumlah mitra, termasuk KIM GEMPAR dan penggiat usaha kecil dan menengah (UKM). Pasar digital ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi warga desa dalam berbagai aspek, termasuk pemasaran produk lokal, akses ke pelanggan baru, dan diversifikasi pendapatan. Salah satu fitur unggulan dari Pasar Digital Desa Randupitu adalah kemampuannya untuk memungkinkan para pedagang lokal untuk memasarkan produk mereka secara online. Melalui platform ini, pedagang dapat menampilkan foto produk, menjelaskan detail produk, dan menawarkan harga yang kompetitif kepada pelanggan. Selain itu, sistem pembayaran yang aman dan praktis juga telah diintegrasikan, memungkinkan transaksi yang lebih lancar. Adapun untuk mengunjungi pasar digital Desa Randupitu, tinggal klik gambar tombol dibawah ini Para pengguna pasar digital ini dapat dengan mudah menelusuri produk, melakukan pembelian, dan transaksi. Hal ini diharapkan akan meningkatkan transparansi dan kepercayaan antara pedagang dan pelanggan. Pasar Digital Desa Randupitu diharapkan akan membuka lebih banyak peluang bagi warga desa untuk bersaing di pasar yang semakin global. Pemerintah Desa Randupitu berencana untuk terus mengembangkan platform ini dengan mengintegrasikan fitur-fitur tambahan, seperti pelatihan digital bagi pedagang lokal dan program pengembangan usaha. Dengan peluncuran Pasar Digital Desa Randupitu, desa ini telah menunjukkan komitmen untuk tetap relevan dan berkembang di era digital. Inisiatif ini juga diharapkan dapat menginspirasi desa-desa lain di seluruh Indonesia untuk mengambil langkah serupa dalam mengembangkan ekonomi lokal mereka.
1 tahun yang lalu 248 Kali Dibaca

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
berdasarkan Keputusan Bupati Pasuruan No. 141.2/550/HK.424.014/2020 tentang Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa,  Desa Randupitu tahun 2019-2025
Struktur BPD Desa Randupitu
#PROFIL BPD DESA RANDUPITU



2 tahun yang lalu 411 Kali Dibaca

Penetapan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023
Pemerintah Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa Randupitu bertempat di AULA Desa Randupitu, menggelar dan melaksanakan Penetapan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa  bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan. APBDes Tahun Anggaran 2023 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2023 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Terkait prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, ada 3 (tiga) fokus prioritas penggunaan dana desa, yaitu : (1).Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa; (2).Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan (3).Mitigas dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa. Dalam Pengelolaan Dana Desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) yang berbunyi Pemerintah Desa wajib mengganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa untuk: Besaran alokasi Dana Desa yang digunakan untuk membiayai 3 (tiga) prioritas kegiatan dimaksud (Pasal 32 ayat (2)) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, adalah sebagai berikut: Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati APBDesa Desa Jagabaya Tahun Anggaran 2023. Untuk memenuhi ketentuan dimaksud sebagaimana telah dibahas dalam musdes. Acara diakhiri dengan Penandatangan Berita Acara Musyawarah Desa oleh Kepala Desa dan BPD untuk selanjutkan ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2023, Nomor 04 Tahun 2023 Tanggal 28Desember 2022.
1 tahun yang lalu 202 Kali Dibaca

Informasi
Map Balai Desa