Pemerintah Desa

RANDUPITU

Jl. Raya Gunung Gangsir No. 17 Desa Randupitu Gempol - Kode Pos : 67155
Kecamatan Gempol - Kabupaten Pasuruan
JAWA TIMUR

.

.

Desa Randupitu Menjadi Smart Village Berkat Jaringan Digital, Pemkab Pasuruan Didesak Buatkan Perda

Diposting 1 tahun yang lalu 306 Kali Dibaca
Gambar Berita Desa Randupitu Menjadi Smart Village Berkat Jaringan Digital, Pemkab Pasuruan Didesak Buatkan Perda

#berita

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Pemerintah Desa (Pemdes) Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan meminta DPRD dan Pemkab Pasuruan membuatkan payung hukum atau aturan tentang pengelolaan pemdes agar bisa menjalankan inovasi yang dibuat untuk kemajuan desa.

Kades Randupitu, M Fuad mengatakan, secara garis besar desanya sudah memiliki sebuah sistem berupa aplikasi yang nantinya akan memudahkan pelayanan untuk masyarakat di tingkat desa.

"Hanya saja, kami belum bisa menjalankan maksimal karena belum ada payung hukumnya. Sehingga, kami perlu bantuan dari Pemda dan DPRD untuk membuatkan perdanya," kata Fuad, Selasa (30/7/2024).

Fuad mengatakan, di era serba digital ini transformasi teknologi telah melanda berbagai aspek kehidupan, termasuk desa-desa yang dahulu terisolasi dari gelombang digital.

"Kami berinovasi dengan memanfaatkan teknologi digital di mana kami membangun jaringan digitalisasi yang akan menghimpun dan menyimpan segala keperluan baik Data Base Pemerintah, Pelayanan dan Juga Informasi," terangnya.

Menurutnya, pihaknya sudah membangun Aplikasi berbasis Web. Ia menyebut, web ini merupakan kumpulan data dan pemanfaatan dalam pelayanan di desa Randupitu selama ini.

Namun, kata kades, pemanfaatan data itu memerlukan pihak lain salah satunya adalah Data Kependudukan dan TTE atau tanda tangan Elektronik Web yang membutuhkan jaringan data base Web Servive.

Arifin, Sekretaris Komisi I sepakat dengan usulan pembuatan perda tentang pengoptimalan inovasi yang dibuat oleh desa. Arifin sepakat untuk dibuatkan Perbup Tata Naskah Dinas Pemdes untuk memback-up pelayanan terpadu di Randupitu.

"Sehingga dengan adanya perda, pihak desa punya kewenangan untuk memanfaatkan jaringan digital itu. Mulai membuat inovasi sampai menjalankan inovasi, sehingga bisa memberikan kemudahan dan manfaat untuk masyarakat," terangnya.

Yang kedua, kata politisi PDI Perjuangan ini, perlu dilakukan tes lebih dulu apakah aplikasi ini layak, seberapa kuat keamanan ruang cyber agar tidak mudah dibobol dan sebagainya. "Perlu dites betul dulu sebelum diluncurkan," tutupnya. *****



Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Desa Randupitu Menjadi Smart Village Berkat Jaringan Digital, Pemkab Pasuruan Didesak Buatkan Perda, https://surabaya.tribunnews.com/2024/07/30/desa-randupitu-menjadi-smart-village-berkat-jaringan-digital-pemkab-pasuruan-didesak-buatkan-perda.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana





Postingan Lainnya
Anggota DPR RI Bapak Dr.H. Mukhammad Misbakhun, S.E,.M.H Apresiasi Digitalisasi Desa Randupitu dalam Sosialisasi Empat Pilar​
Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Bapak Dr.H. Mukhammad Misbakhun, S.E,.M.H, menggelar sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan pada hari Rabu, 23 April 2025 di Balai Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Dalam acara tersebut, Bapak Misbakhun memberikan apresiasi atas langkah digitalisasi yang telah diterapkan oleh pemerintah desa setempat.​ Desa Randupitu dikenal sebagai salah satu desa di Kabupaten Pasuruan yang telah mengimplementasikan sistem digital dalam pelayanan publik. Langkah ini dianggap sebagai upaya konkret dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan efisien.​ Bapak Misbakhun menekankan pentingnya digitalisasi sebagai bagian dari reformasi birokrasi di tingkat desa. Menurutnya, penggunaan teknologi informasi dapat meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat dan mempercepat proses administrasi. Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan ini juga dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, pemuda, dan perangkat desa. Acara ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman masyarakat tentang nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.​ Dengan adanya apresiasi dari Bapak Misbakhun, diharapkan desa-desa lain di Kabupaten Pasuruan dapat mengikuti jejak Randupitu dalam menerapkan digitalisasi untuk meningkatkan pelayanan publik.​
5 bulan yang lalu 258 Kali Dibaca

EKONOMI KREATIF DESA RANDUPITU
EKONOMI KREATIF
2 tahun yang lalu 384 Kali Dibaca

Panduan
Isi Panduan
1 tahun yang lalu 289 Kali Dibaca

Informasi
Map Balai Desa