Pemerintah Desa

RANDUPITU

Jl. Raya Gunung Gangsir No. 17 Desa Randupitu Gempol - Kode Pos : 67155
Kecamatan Gempol - Kabupaten Pasuruan
JAWA TIMUR

.

.

TK Al Faqihiyah Babat Randupitu Raih Juara Harapan 1 dalam Lomba Karnaval Baju Adat HUT RI ke-79 di Kecamatan Gempol

Diposting 1 tahun yang lalu 261 Kali Dibaca
Gambar Berita TK Al Faqihiyah Babat Randupitu Raih Juara Harapan 1 dalam Lomba Karnaval Baju Adat HUT RI ke-79 di Kecamatan Gempol

TK Al Faqihiyah Babat Randupitu berhasil meraih prestasi membanggakan dengan menjadi Juara Harapan 1 dalam Lomba Karnaval Baju Adat yang digelar oleh IGTKI-PGRI Kecamatan Gempol. Lomba yang diadakan dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-79 ini berlangsung meriah pada Sabtu, 10 Agustus 2024, bertempat di TK Walisongo Gempol.

Karnaval yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut diikuti oleh berbagai TK dari seluruh Kecamatan Gempol. Peserta tampil memukau dengan mengenakan baju adat dari berbagai daerah di Indonesia, menampilkan keragaman budaya yang menjadi kebanggaan bangsa.

Setelah melalui proses penilaian yang ketat, dewan juri mengumumkan para pemenang lomba. TK Al Faqihiyah Babat Randupitu, dengan peserta nomor 36, berhasil meraih Juara Harapan 1 dengan total nilai 730. Meskipun belum mencapai juara utama, prestasi ini tetap menjadi kebanggaan tersendiri bagi TK Al Faqihiyah dan seluruh pendukungnya.

 

Berikut daftar lengkap para pemenang lomba:

Juara 1: Peserta No. 37 dari TK Hasyim Asyari dengan total nilai 785.

Juara 2: Peserta No. 47 dari TK Tunas Cendikia dengan total nilai 755.

Juara 3: Peserta No. 20 dari TK Al Ittihad dengan total nilai 745.

Juara Harapan 1: Peserta No. 36 dari TK Al Faqihiyah Babat dengan total nilai 730.

Juara Harapan 2: Peserta No. 41 dari TK ABA I dengan total nilai 720.

Juara Harapan 3: Peserta No. 13 dari TK Masyitoh 12 dengan total nilai 705.

Keberhasilan ini menjadi motivasi bagi TK Al Faqihiyah Babat Randupitu untuk terus meningkatkan partisipasi dalam berbagai kegiatan serupa di masa mendatang. Semangat kebersamaan, kekompakan, dan cinta Tanah Air yang ditunjukkan oleh seluruh peserta lomba membuktikan bahwa peringatan HUT RI adalah momentum penting untuk menanamkan nilai-nilai nasionalisme sejak dini.

Lomba Karnaval Baju Adat ini diharapkan dapat terus menjadi tradisi dalam perayaan HUT RI di tahun-tahun mendatang, sehingga semakin banyak anak-anak yang mencintai dan menghargai kekayaan budaya Indonesia.

Postingan Lainnya
SEJARAH DESA RANDUPITU
2 tahun yang lalu 706 Kali Dibaca

HIPPAM
HIPPAM
2 tahun yang lalu 356 Kali Dibaca

Penetapan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023
Pemerintah Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa Randupitu bertempat di AULA Desa Randupitu, menggelar dan melaksanakan Penetapan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa  bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan. APBDes Tahun Anggaran 2023 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2023 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Terkait prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, ada 3 (tiga) fokus prioritas penggunaan dana desa, yaitu : (1).Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa; (2).Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan (3).Mitigas dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa. Dalam Pengelolaan Dana Desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) yang berbunyi Pemerintah Desa wajib mengganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa untuk: Besaran alokasi Dana Desa yang digunakan untuk membiayai 3 (tiga) prioritas kegiatan dimaksud (Pasal 32 ayat (2)) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, adalah sebagai berikut: Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati APBDesa Desa Jagabaya Tahun Anggaran 2023. Untuk memenuhi ketentuan dimaksud sebagaimana telah dibahas dalam musdes. Acara diakhiri dengan Penandatangan Berita Acara Musyawarah Desa oleh Kepala Desa dan BPD untuk selanjutkan ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2023, Nomor 04 Tahun 2023 Tanggal 28Desember 2022.
1 tahun yang lalu 234 Kali Dibaca

Informasi
Map Balai Desa