Desa RANDUPITU
Pemerintah Desa

RANDUPITU

Jl. Raya Gunung Gangsir No. 17 Desa Randupitu Gempol - Kode Pos : 67155
Kecamatan Gempol - Kabupaten Pasuruan
JAWA TIMUR

.

.

Randupitu Fun Day ke-3 Memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79

Diposting 8 bulan yang lalu 154 Kali Dibaca
Gambar Berita Randupitu Fun Day ke-3 Memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79

Dalam rangka memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79, Desa Randupitu menggelar acara Randupitu Fun Day ke-3 pada hari Ahad, 11 Agustus 2024. Acara yang dimulai pada pukul 06.30 WIB ini berhasil menarik perhatian masyarakat dengan berbagai kegiatan menarik yang diselenggarakan sepanjang hari.

Salah satu daya tarik utama dalam Randupitu Fun Day kali ini adalah keberadaan 80 stand bazar yang diisi oleh pelaku UMKM dari Desa Randupitu. Stand-stand ini menawarkan beragam produk mulai dari makanan, minuman, kerajinan tangan, hingga produk-produk kreatif lainnya yang merupakan hasil karya warga setempat. Kehadiran bazar ini tidak hanya memberikan kesempatan bagi pelaku UMKM untuk mempromosikan produk mereka, tetapi juga menjadi ajang bagi masyarakat untuk menikmati dan mendukung produk lokal.

Selain itu, acara ini juga menjadi momen bersejarah dengan diluncurkannya Integrasi Layanan Primer (ILP) Desa Randupitu. ILP merupakan inovasi layanan terpadu yang bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap berbagai layanan kesehatan dan sosial di Desa Randupitu. Peluncuran ILP ini disambut baik oleh warga, karena diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Tak kalah penting, Randupitu Fun Day ke-3 juga menjadi ajang pelaksanaan Bulan Timbang, yang meliputi pemberian vitamin A hingga obat cacing bagi anak-anak. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah desa dalam meningkatkan kesehatan dan gizi anak-anak di Randupitu.

Dalam acara tersebut, juga disediakan layanan kesehatan gratis seperti Posyandu Balita, Posyandu Remaja, Posyandu Lansia, dan Posyandu Ibu Hamil. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan cek tensi darah dan cek kadar gula secara cuma-cuma. Layanan kesehatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan sejak dini.

Dengan beragam kegiatan yang digelar, Randupitu Fun Day ke-3 sukses menjadi sarana bagi masyarakat Desa Randupitu untuk berkumpul, bersosialisasi, dan merayakan semangat kemerdekaan dalam suasana yang penuh kebersamaan dan keceriaan.

Postingan Lainnya
Pojok Baca "Cahaya Kartini", Upaya Randupitu Songsong 2025
9 bulan yang lalu 174 Kali Dibaca

Dorong Pembuatan Perda Tata Naskah Dinas Pemdes Pasuruan Fasilitasi Smart Village
Rapat Pemdes Randupitu dengan Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Baca juga: Tabrakan dan Terlindas Kendaraan Tak Dikenal di Jalur Pantura Probolinggo, 2 Pemotor Tewas   Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur (TribunJatimTimur.com)
8 bulan yang lalu 167 Kali Dibaca

Penetapan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023
Pemerintah Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa Randupitu bertempat di AULA Desa Randupitu, menggelar dan melaksanakan Penetapan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa  bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan. APBDes Tahun Anggaran 2023 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2023 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Terkait prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, ada 3 (tiga) fokus prioritas penggunaan dana desa, yaitu : (1).Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa; (2).Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan (3).Mitigas dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa. Dalam Pengelolaan Dana Desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) yang berbunyi Pemerintah Desa wajib mengganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa untuk: Besaran alokasi Dana Desa yang digunakan untuk membiayai 3 (tiga) prioritas kegiatan dimaksud (Pasal 32 ayat (2)) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, adalah sebagai berikut: Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati APBDesa Desa Jagabaya Tahun Anggaran 2023. Untuk memenuhi ketentuan dimaksud sebagaimana telah dibahas dalam musdes. Acara diakhiri dengan Penandatangan Berita Acara Musyawarah Desa oleh Kepala Desa dan BPD untuk selanjutkan ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2023, Nomor 04 Tahun 2023 Tanggal 28Desember 2022.
9 bulan yang lalu 143 Kali Dibaca

Informasi
Map Balai Desa