Pemerintah Desa

RANDUPITU

Jl. Raya Gunung Gangsir No. 17 Desa Randupitu Gempol - Kode Pos : 67155
Kecamatan Gempol - Kabupaten Pasuruan
JAWA TIMUR

.

.

Kolaborasi PAUD Anggrek dan PEMPES Wujudkan Generasi Peduli Lingkungan

Diposting 4 bulan yang lalu 210 Kali Dibaca
Gambar Berita Kolaborasi PAUD Anggrek dan PEMPES Wujudkan Generasi Peduli Lingkungan

Dalam upaya menciptakan generasi yang peduli lingkungan, PAUD Anggrek Desa Randupitu berkolaborasi dengan Pemuda Peduli Sampah (PEMPES) menggelar kunjungan edukatif ke tempat pengolahan sampah pada Rabu, 19 Februari 2025. Kegiatan ini diikuti oleh puluhan siswa-siswi PAUD Anggrek.

Bunda Kiki, guru PAUD Anggrek, menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari kurikulum pembelajaran tentang lingkungan. “Kami ingin anak-anak tidak hanya tahu teori, tapi juga melihat langsung bagaimana sampah diolah menjadi sesuatu yang bermanfaat,” ujarnya.

Kepala Desa Randupitu, Mochammad Fuad, mengapresiasi kolaborasi ini. Menurutnya, kegiatan ini adalah bentuk nyata dari komitmen desa dalam mendukung program pemerintah untuk mewujudkan Indonesia Bersih. “Ini adalah langkah konkret yang melibatkan generasi muda dan anak-anak,” kata Fuad.

PEMPES, yang telah meraih berbagai prestasi, menjadi inspirasi bagi desa-desa lain dalam pengelolaan sampah. Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran lingkungan dapat tumbuh sejak dini dan terus berkembang di masa depan.

Postingan Lainnya
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
LPM
2 tahun yang lalu 266 Kali Dibaca

Batik Sekar Randu Khas Desa Randupitu Sudah Tembus Luar Negeri
10 bulan yang lalu 256 Kali Dibaca

Penetapan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023
Pemerintah Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa Randupitu bertempat di AULA Desa Randupitu, menggelar dan melaksanakan Penetapan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa  bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan. APBDes Tahun Anggaran 2023 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2023 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Terkait prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, ada 3 (tiga) fokus prioritas penggunaan dana desa, yaitu : (1).Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa; (2).Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan (3).Mitigas dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa. Dalam Pengelolaan Dana Desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) yang berbunyi Pemerintah Desa wajib mengganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa untuk: Besaran alokasi Dana Desa yang digunakan untuk membiayai 3 (tiga) prioritas kegiatan dimaksud (Pasal 32 ayat (2)) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, adalah sebagai berikut: Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati APBDesa Desa Jagabaya Tahun Anggaran 2023. Untuk memenuhi ketentuan dimaksud sebagaimana telah dibahas dalam musdes. Acara diakhiri dengan Penandatangan Berita Acara Musyawarah Desa oleh Kepala Desa dan BPD untuk selanjutkan ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2023, Nomor 04 Tahun 2023 Tanggal 28Desember 2022.
10 bulan yang lalu 167 Kali Dibaca

Informasi
Map Balai Desa