Pemerintah Desa

RANDUPITU

Jl. Raya Gunung Gangsir No. 17 Desa Randupitu Gempol - Kode Pos : 67155
Kecamatan Gempol - Kabupaten Pasuruan
JAWA TIMUR

.

.

Pemdes Randupitu Gandeng Bank Jatim Dorong UMKM Go Digital Lewat QRIS

Diposting 3 bulan yang lalu 208 Kali Dibaca
Gambar Berita Pemdes Randupitu Gandeng Bank Jatim Dorong UMKM Go Digital Lewat QRIS

Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, terus berinovasi dalam mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Melalui kerja sama dengan Bank Jatim, Pemerintah Desa Randupitu kini memfasilitasi penerapan pembayaran digital menggunakan Quick Response Indonesian Standard (QRIS).

Sebanyak 50 pelaku UMKM desa antusias mendaftar dalam program ini. Melalui Kelompok Usaha Bersama (KUB) Randupitu, Pemdes memperluas layanan kepada warga, dengan semangat kampanye, "Pake QRIS, Jualan Makin Laris".

Kepala Desa Randupitu, Mochammad Fuad, menegaskan bahwa langkah ini penting untuk menjaga daya saing UMKM di tengah pesatnya perkembangan teknologi. “Sekarang zamannya serba digital, Kalau UMKM tidak mengikuti perkembangan, tentu akan tertinggal".

Mochammad Fuad juga menekankan pentingnya adaptasi. Menurutnya, bertahan di era modern berarti harus mampu mengadopsi teknologi terbaru, termasuk dalam sistem pembayaran. QRIS, kata dia, tidak hanya mempermudah pembayaran, tetapi juga membawa banyak keuntungan bagi pelaku usaha.

“Dengan QRIS, transaksi lebih cepat, praktis, dan transparan. Semua transaksi tercatat otomatis sehingga pelaku UMKM lebih mudah mengelola keuangan mereka,” jelas Fuad.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa penggunaan QRIS dapat meningkatkan kepuasan pelanggan karena menawarkan kemudahan berbelanja tanpa uang tunai, sekaligus memperluas jangkauan pasar UMKM.

“QRIS memberikan rasa aman karena mengurangi risiko penipuan, dan UMKM juga bisa mengurangi beban operasional, seperti kebutuhan menyediakan uang kembalian,” imbuhnya.

Dengan adanya fasilitas ini, Pemdes Randupitu berharap para pelaku UMKM bisa tumbuh lebih cepat dan mampu bersaing di pasar yang semakin modern.

Postingan Lainnya
KUNJUNGAN CAMAT GEMPOL DI RANDUPITU SURVEY PERSIAPAN LOMBA
kimgempar. Nampak rombongan dari kecamatan Gempol berada di lokasi kebun asaman toga Desa Randupitu yang di kelola ibu ibu PKK. Ketua penggerak PKK Desa Randupitu Kumillailah beserta angotanya menerima tamu yang tak lain adalah bapk Camat Gempol dan Bu Camat. Kegiatan kunjungan hari ini (3/6) merupakan kegiatan Ibu Camat Gempol Dalam rangka persiapan lomba Asaman Toga sebagai wakil dari kecamatan Gempol. Di ketahui Desa Randupitu memiliki kebun asaman toga yang di kelola oleh penggerak PKK, kebun yang baru di gerakan ini memang belum sempurna namun salah satu program desa adalah adanya kebun asaman toga. Kebun asaman toga baru saja di miliki dan perlu pembenahan jadi masih jauh dari sempurna ucapa Kumillailah ketua penggerak PKK.  Dari pantauan tim KimGempar di lapangan Rombongan bapak CAMAT Gempol Beserta Rombongan berharap desa Randupitu bisa mewakili namun dengan adanya masih jauh dari spesifikasi lomba maka akan mensurvey desa desa yang benar benar siap. Mohon maaf Bu camat dan pak camat namanya juga baru memiliki dan perlu di kembangkan dan di lengkapi kebun asaman toga ya masih seperti ini, ungkap Mochammad Fuad Selaku Kades Randupitu. Dalam program PKK kebun asaman toga merupakan salah satu program di Pokja 3, dan terus akan di kembangkan. (oed)
2 tahun yang lalu 550 Kali Dibaca

Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Perangkat Desa Randupitu
Kamis, 16 November 2023, Desa Randupitu merayakan momen penting dengan digelarnya acara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Perangkat Desa yang baru. Acara ini diadakan di Balai Desa Randupitu dengan meriah dan penuh kehangatan. Prosesi pengambilan sumpah jabatan dihadiri oleh Camat Gempol, Anggota DPR, Seluruh Perangkat Desa Randupitu dan tokoh masyarakat setempat. Sebanyak 2 orang perangkat desa yang baru terpilih secara resmi dilantik untuk menjabat dalam berbagai posisi kunci di tingkat desa yakni Fathul Afif selaku Kawil Dusun Babat dan Sucipto selaku Kasi Pelayanan Umum Desa Randupitu. Prosesi pelantikan ini juga dihadiri oleh warga masyarakat setempat yang turut memberikan dukungan penuh kepada perangkat desa yang baru. Kepala Desa Randupitu, Bapak Muhammad Fuad, dalam sambutannya menyampaikan harapannya bahwa perangkat desa yang baru dilantik dapat bekerja dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab untuk mewujudkan pembangunan desa yang lebih baik. Ia juga mengingatkan para perangkat desa untuk senantiasa mendengarkan dan memahami aspirasi masyarakat dalam menjalankan tugas mereka. Acara ini juga dimeriahkan dengan Band Embun yang memperkaya suasana perayaan. Warga Desa Randupitu turut merasa bangga dan bersyukur karena proses demokrasi berjalan dengan lancar, dan pemilihan perangkat desa dilakukan secara transparan dan adil.   Para perangkat desa yang baru dilantik menyampaikan komitmen mereka untuk bekerja keras demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa Randupitu. Mereka siap bekerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat untuk menjalankan program-program pembangunan yang telah direncanakan. Acara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan perangkat desa ini menjadi bukti konkret kesuksesan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang demokratis dan partisipatif. Semoga dengan kehadiran perangkat desa yang baru, Desa Randupitu dapat terus berkembang dan memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakatnya.
1 tahun yang lalu 207 Kali Dibaca

Penetapan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023
Pemerintah Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa Randupitu bertempat di AULA Desa Randupitu, menggelar dan melaksanakan Penetapan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa  bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan. APBDes Tahun Anggaran 2023 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2023 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Terkait prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, ada 3 (tiga) fokus prioritas penggunaan dana desa, yaitu : (1).Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa; (2).Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan (3).Mitigas dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa. Dalam Pengelolaan Dana Desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) yang berbunyi Pemerintah Desa wajib mengganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa untuk: Besaran alokasi Dana Desa yang digunakan untuk membiayai 3 (tiga) prioritas kegiatan dimaksud (Pasal 32 ayat (2)) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, adalah sebagai berikut: Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati APBDesa Desa Jagabaya Tahun Anggaran 2023. Untuk memenuhi ketentuan dimaksud sebagaimana telah dibahas dalam musdes. Acara diakhiri dengan Penandatangan Berita Acara Musyawarah Desa oleh Kepala Desa dan BPD untuk selanjutkan ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2023, Nomor 04 Tahun 2023 Tanggal 28Desember 2022.
1 tahun yang lalu 202 Kali Dibaca

Informasi
Map Balai Desa