Pemerintah Desa

RANDUPITU

Jl. Raya Gunung Gangsir No. 17 Desa Randupitu Gempol - Kode Pos : 67155
Kecamatan Gempol - Kabupaten Pasuruan
JAWA TIMUR

.

.

Penetapan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023

Diposting 1 tahun yang lalu 204 Kali Dibaca

Pemerintah Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa Randupitu bertempat di AULA Desa Randupitu, menggelar dan melaksanakan Penetapan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa  bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan.

APBDes Tahun Anggaran 2023 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2023 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Terkait prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, ada 3 (tiga) fokus prioritas penggunaan dana desa, yaitu : (1).Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa; (2).Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan (3).Mitigas dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.

Dalam Pengelolaan Dana Desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) yang berbunyi Pemerintah Desa wajib mengganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa untuk:

  1. Program perlindungan sosial berupa BLT Desa;
  2. Kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani;
  3. Kegiatan penanganan bencana 

Besaran alokasi Dana Desa yang digunakan untuk membiayai 3 (tiga) prioritas kegiatan dimaksud (Pasal 32 ayat (2)) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, adalah sebagai berikut:

  1. Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
  2. Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen); 
  3. dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
  4. Program sektor priortas lainnya.

Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati APBDesa Desa Jagabaya Tahun Anggaran 2023. Untuk memenuhi ketentuan dimaksud sebagaimana telah dibahas dalam musdes. Acara diakhiri dengan Penandatangan Berita Acara Musyawarah Desa oleh Kepala Desa dan BPD untuk selanjutkan ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2023, Nomor 04 Tahun 2023 Tanggal 28Desember 2022.

Postingan Sebelumnya
Wilayah Desa
Postingan Berikutnya
Sejara Desa
Postingan Lainnya
TPS 3R PEMPES (Pemuda Peduli Sampah) Desa Randupitu Menerima Kunjungan dari Berbagai Tokoh Penting dan Mahasiswa KKN
1 tahun yang lalu 279 Kali Dibaca

Bimbingan Teknis Statistik Bagi Aparatur Desa oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Desa Randupitu turut serta dalam Bimbingan Teknis Statistik yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pasuruan di Grand Mulia Sakinah pada hari Senin, 11 November 2024. Kegiatan ini diadakan untuk memperkuat kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan data statistik yang mendukung perencanaan dan pengambilan keputusan di tingkat desa. Acara ini dihadiri oleh Bapak Ridwan Haris, perwakilan dari Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan, Bapak Syamsul Hidayat, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, dan Ibu Mia dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pasuruan. Ketiganya menyampaikan pentingnya data statistik yang akurat dalam mendukung pembangunan desa, terutama di era digitalisasi yang menuntut informasi yang cepat dan valid. Dalam sambutannya, Bapak Ridwan Haris menyampaikan apresiasi kepada aparatur desa yang mengikuti pelatihan ini dengan antusias. “Pengelolaan data yang baik di tingkat desa sangat penting untuk menunjang kinerja pemerintah daerah dalam perencanaan dan evaluasi program-program pembangunan,” ujarnya. Senada dengan hal tersebut, Bapak Syamsul Hidayat menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Pasuruan mendukung penuh pengembangan kapasitas desa, khususnya di bidang statistik. Ia berharap agar bimbingan teknis ini dapat menjadi dasar bagi aparatur desa untuk lebih mandiri dalam menyajikan data yang akurat bagi masyarakat. Ibu Mia dari BPS Kabupaten Pasuruan turut memberikan materi mengenai metode pengumpulan data dan analisis statistik yang sesuai dengan standar nasional. Dalam sesinya, ia menekankan pentingnya validitas data yang dihasilkan oleh desa agar dapat digunakan sebagai referensi yang kredibel bagi pemerintah. Keterlibatan Pemerintah Desa Randupitu dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen mereka untuk meningkatkan kompetensi dalam pengelolaan data statistik demi kemajuan desa. Diharapkan, bimbingan teknis ini dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Desa Randupitu serta meningkatkan kualitas layanan publik di desa tersebut.
8 bulan yang lalu 202 Kali Dibaca

Program RDS Ramadhan untuk Penyandang Disabilitas di Desa Randupitu
Ramadhan adalah bulan yang sangat dinanti oleh umat muslim di seluruh dunia. Bulan suci ini adalah waktu yang penuh rahmat dan berkah. Selain itu, Ramadhan juga menjadi momen yang tepat untuk berbagi dengan sesama, termasuk bagi mereka yang membutuhkan. Oleh karena itu, kami mengadakan program RDS (Ramadhan untuk Disabilitas) untuk memberikan dukungan dan kebahagiaan kepada 20 orang penyandang disabilitas di Desa Randupitu. Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan bantuan dan dukungan kepada para penyandang disabilitas dalam menghadapi Ramadhan. Kami ingin memastikan bahwa mereka merasa dihargai dan diakui sebagai bagian dari masyarakat. Selain itu, kami juga ingin memberikan kesempatan kepada mereka untuk merasakan kebahagiaan Ramadhan dengan cara yang berbeda. Kegiatan utama dari program RDS Ramadhan adalah memberikan paket Ramadhan kepada 20 orang penyandang disabilitas di Desa Randupitu. Setiap paket terdiri dari makanan dan minuman untuk berbuka puasa, serta bahan makanan untuk menyambut Idul Fitri. Kami memastikan bahwa paket-paket tersebut sesuai dengan kebutuhan dan preferensi masing-masing penerima. Kami percaya bahwa program RDS Ramadhan ini dapat membawa manfaat yang besar bagi para penyandang disabilitas di Desa Randupitu. Selain memberikan bantuan materiil, program ini juga membawa kebahagiaan dan semangat untuk bersama-sama merayakan bulan suci Ramadhan. Kami berharap bahwa program ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk peduli dan berbagi dengan sesama, terutama kepada mereka yang membutuhkan. Semoga program RDS Ramadhan dapat memberikan kebahagiaan dan keberkahan bagi semua penerima dan para penyandang disabilitas. Amin.
1 tahun yang lalu 280 Kali Dibaca

Informasi
Map Balai Desa