Pemerintah Desa

RANDUPITU

Jl. Raya Gunung Gangsir No. 17 Desa Randupitu Gempol - Kode Pos : 67155
Kecamatan Gempol - Kabupaten Pasuruan
JAWA TIMUR

.

.

Penetapan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023

Diposting 1 tahun yang lalu 349 Kali Dibaca

Pemerintah Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa Randupitu bertempat di AULA Desa Randupitu, menggelar dan melaksanakan Penetapan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa  bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan.

APBDes Tahun Anggaran 2023 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2023 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Terkait prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, ada 3 (tiga) fokus prioritas penggunaan dana desa, yaitu : (1).Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa; (2).Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan (3).Mitigas dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.

Dalam Pengelolaan Dana Desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) yang berbunyi Pemerintah Desa wajib mengganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa untuk:

  1. Program perlindungan sosial berupa BLT Desa;
  2. Kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani;
  3. Kegiatan penanganan bencana 

Besaran alokasi Dana Desa yang digunakan untuk membiayai 3 (tiga) prioritas kegiatan dimaksud (Pasal 32 ayat (2)) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, adalah sebagai berikut:

  1. Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
  2. Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen); 
  3. dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
  4. Program sektor priortas lainnya.

Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati APBDesa Desa Jagabaya Tahun Anggaran 2023. Untuk memenuhi ketentuan dimaksud sebagaimana telah dibahas dalam musdes. Acara diakhiri dengan Penandatangan Berita Acara Musyawarah Desa oleh Kepala Desa dan BPD untuk selanjutkan ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2023, Nomor 04 Tahun 2023 Tanggal 28Desember 2022.

Postingan Sebelumnya
Wilayah Desa
Postingan Berikutnya
Sejara Desa
Postingan Lainnya
Data Desa
Halaman ini berisi tautan menuju informasi mengenai Basis Data Desa. Ada dua jenis data yang dimuat dalam sistem ini, yakni basis data kependudukan dan basis data sumber daya desa. Sila klik pada tautan berikut untuk mendapatkan tampilan data statistik per kategori. Data yang tampil adalah statistik yang didapatkan dari proses olah data dasar yang dilakukan secara offline di kantor desa secara rutin/harian. Data dasar di kantor desa diunggah ke dalam sistem online di website ini secara berkala. Sila hubungi kontak pemerintah desa untuk mendapatkan data dan informasi desa termutakhir.
1 tahun yang lalu 378 Kali Dibaca

Kabarpas Gelar Podcast Jelajah Desa Bertema Desa Randupitu Menuju Wisata Lingkungan
1 tahun yang lalu 357 Kali Dibaca

Study Tiru Pengolahan Sampah Zero Waste oleh Pemdes se-Kecamatan Junrejo Batu di TPS Pempes
Pemerintah Desa (Pemdes) se-Kecamatan Junrejo, Batu, mengadakan kegiatan study tiru terkait pengolahan sampah zero waste di Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) Pempes, Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Pasuruan. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 28 Mei 2024, dan dihadiri oleh perwakilan dari setiap desa di Kecamatan Junrejo. Dalam kegiatan ini, para peserta diajak untuk melihat secara langsung proses pengolahan sampah yang dilakukan oleh Pempes (Pemuda Peduli Sampah) Desa Randupitu. TPS Pempes telah dikenal luas sebagai salah satu contoh sukses dalam menerapkan sistem pengelolaan sampah berkonsep zero waste serta menjadi langganan studi tiru pengelolahan sampah, di mana sampah diolah secara maksimal untuk mengurangi limbah yang berakhir di tempat pembuangan akhir. Acara dimulai dengan sambutan dari Kepala Desa Randupitu, yang menyampaikan apresiasinya atas kunjungan dari Pemdes se-Kecamatan Junrejo. Beliau menekankan pentingnya kerjasama antar desa dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan dan menerapkan sistem pengelolaan sampah yang efektif. Selanjutnya, peserta diberikan penjelasan mengenai berbagai tahapan pengolahan sampah yang dilakukan di TPS Pempes. Dimulai dari pemilahan sampah organik dan anorganik, proses komposting, hingga pembuatan produk daur ulang yang bernilai ekonomis. Para peserta juga diajak untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman terkait tantangan dan solusi dalam pengelolaan sampah di desa masing-masing. Kegiatan study tiru ini diharapkan dapat memberikan inspirasi dan wawasan baru bagi Pemdes se-Kecamatan Junrejo dalam mengembangkan program pengelolaan sampah di wilayah mereka. Dengan menerapkan sistem zero waste yang sudah terbukti efektif di TPS Pempes, diharapkan setiap desa dapat mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Di akhir acara, para peserta mengunjungi beberapa fasilitas dan produk hasil pengolahan sampah di TPS Pempes, seperti pupuk kompos, kerajinan tangan dari bahan daur ulang, dan lain-lain. Kunjungan ini diakhiri dengan foto bersama sebagai tanda kerjasama dan komitmen dalam upaya pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Dengan adanya kegiatan study tiru ini, diharapkan desa-desa di Kecamatan Junrejo dapat menerapkan sistem pengelolaan sampah zero waste yang telah terbukti sukses di Desa Randupitu, sehingga tercipta lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi seluruh masyarakat.
1 tahun yang lalu 439 Kali Dibaca

Informasi
Map Balai Desa