Pemerintah Desa

RANDUPITU

Jl. Raya Gunung Gangsir No. 17 Desa Randupitu Gempol - Kode Pos : 67155
Kecamatan Gempol - Kabupaten Pasuruan
JAWA TIMUR

.

.

LKMD

Diposting 10 bulan yang lalu 208 Kali Dibaca

Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.

TUGAS LKMD

  1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
  2. menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
  3. melaksanakan dan
  4. mengendalikan pembangunan.

FUNGSI LKMD

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

DAFTAR NAMA PENGURUS …………

MASA JABATAN ……s/d…….

DESA ………….. KECAMATAN ……… KABUPATEN ………..

Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….

 

No

Jabatan

Nama Pengurus

Alamat

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Postingan Sebelumnya
Karang Taruna
Postingan Berikutnya
RT RW
Postingan Lainnya
Kolaborasi PAUD Anggrek dan PEMPES Wujudkan Generasi Peduli Lingkungan
Dalam upaya menciptakan generasi yang peduli lingkungan, PAUD Anggrek Desa Randupitu berkolaborasi dengan Pemuda Peduli Sampah (PEMPES) menggelar kunjungan edukatif ke tempat pengolahan sampah pada Rabu, 19 Februari 2025. Kegiatan ini diikuti oleh puluhan siswa-siswi PAUD Anggrek. Bunda Kiki, guru PAUD Anggrek, menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari kurikulum pembelajaran tentang lingkungan. “Kami ingin anak-anak tidak hanya tahu teori, tapi juga melihat langsung bagaimana sampah diolah menjadi sesuatu yang bermanfaat,” ujarnya. Kepala Desa Randupitu, Mochammad Fuad, mengapresiasi kolaborasi ini. Menurutnya, kegiatan ini adalah bentuk nyata dari komitmen desa dalam mendukung program pemerintah untuk mewujudkan Indonesia Bersih. “Ini adalah langkah konkret yang melibatkan generasi muda dan anak-anak,” kata Fuad. PEMPES, yang telah meraih berbagai prestasi, menjadi inspirasi bagi desa-desa lain dalam pengelolaan sampah. Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran lingkungan dapat tumbuh sejak dini dan terus berkembang di masa depan.
4 bulan yang lalu 210 Kali Dibaca

Panduan
Isi Panduan
10 bulan yang lalu 198 Kali Dibaca

Musrenbangdes Desa Randupitu Tahun 2024
Pada hari Kamis, 25 Juli 2024, Desa Randupitu mengadakan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka penyusunan RKPDesa Tahun 2025 dan RKPD Tahun 2026. Acara ini berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Balai Desa Randupitu, dan mengusung tema "Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia dan Daya Saing Daerah". Acara dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan pemangku kepentingan, antara lain perangkat desa, BPD, LPM, Babinsa, Babhinkamtibmas, bidan desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, perwakilan lembaga pendidikan (Paud, TK DWP5 Randupitu, SDN Randupitu, TK Babat, MI Babat, dan lembaga pendidikan Yayasan Babat), kelompok tani, kelompok ternak, PKK, KUB, Posyandu, KPM, Kim Gempar, Pempes, Kartades, Bumdes, pasar, Sekar Randu, dan berbagai kelompok masyarakat lainnya. Acara dibuka dengan penyambutan penampilan tari burung dari para siswi TK Dharma Wanita 5 Persatuan Randupitu untuk menyambut tamu kehormatan dengan melewati display produk KUB Desa Randupitu kemudian menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan sambutan kepala desa yang disampaikan oleh Mochammad Fuad. Dalam sambutannya, kepala desa menekankan prioritas permasalahan dan rencana kebijakan pembangunan desa. Kemudian Paparan dari perangkat daerah tentang informasi program perangkat daerah disampaikan oleh H. Arifin, S.Sos, sementara Eko Subakti, M.Pd., selaku pendamping Desa Randupitu, juga memberikan sambutan yang isinya mengapresiasi terhadap kinerja perangkat desa Randupitu atas pencapaiannya meraih indeks tertinggi sewilayah kecamatan Gempol. Camat Gempol, H. Komari, juga menyampaikan paparan tentang prioritas permasalahan dan kebijakan pembangunan tingkat kecamatan dan kabupaten. Setelah itu, acara dilanjutkan dengan pemberian penghargaan kepada beberapa individu yang telah memberikan kontribusi besar kepada desa. Penghargaan diberikan kepada: - Ibu Hartini selaku Kapokja Kreatif Batik Sekar Randu - Ibu Sapekya, kader PKK dengan masa bakti 15 tahun - Ibu Kiki Suharti, dedikasi terlama - Ibu Lastri, kader balita teraktif Penghargaan ini diserahkan oleh Camat Gempol. Selanjutnya, Kepala Desa Randupitu memberikan penghargaan atas dedikasi dan pengabdian dalam melayani masyarakat kepada: - Bapak Andik Widarto dari Dusun Randupitu RW 04 - Pak Ghurfon dari Dusun Randupitu - Bapak Nawawi RW 07 dan RT Bapak Muhammad Yunus dari Dusun Gusun - Bapak Mustofa dan Bapak Imron Rosyadi dari Dusun Babat Penghargaan juga diberikan kepada RDS (Rumah Desa Sehat) oleh PMI untuk calon pengantin Pravita Dwi Cahyani dan Erni Dwi Yunita. Acara dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Padamu Negeri dan ditutup dengan doa. Setelah itu, Kasi PM Pemberdayaan Masyarakat, Bapak Tarimin, SE. MM., memaparkan daftar kegiatan pembangunan skala desa tahun 2024 dan daftar prioritas usulan kegiatan pembangunan desa tahun 2025 yang akan diusulkan melalui Musrenbang kecamatan tahun 2025. Selanjutnya, dilakukan pembahasan dan penyepakatan rancangan RKP Desa tahun 2024 serta penyepakatan daftar usulan prioritas kegiatan pembangunan desa yang akan diusulkan melalui Musrenbang kecamatan tahun 2025 (sidang pleno per bidang). Acara ditutup dengan pemilihan dan penetapan delegasi desa sesuai dengan kebutuhan desa serta penandatanganan berita acara oleh peserta Musrenbangdes yang terdiri dari kepala desa, satu orang unsur lembaga/toga/toma, satu orang unsur delegasi dusun, dan satu orang unsur kecamatan.
10 bulan yang lalu 192 Kali Dibaca

Informasi
Map Balai Desa