Pemerintah Desa

RANDUPITU

Jl. Raya Gunung Gangsir No. 17 Desa Randupitu Gempol - Kode Pos : 67155
Kecamatan Gempol - Kabupaten Pasuruan
JAWA TIMUR

.

.

PERDES PHBS

Diposting 1 tahun yang lalu 287 Kali Dibaca

ISI PERDES PHBS

Postingan Sebelumnya
Peraturan Kepala Desa
Postingan Berikutnya
Peraturan Desa
Postingan Lainnya
Penetapan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023
Pemerintah Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa Randupitu bertempat di AULA Desa Randupitu, menggelar dan melaksanakan Penetapan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa  bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan. APBDes Tahun Anggaran 2023 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2023 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Terkait prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, ada 3 (tiga) fokus prioritas penggunaan dana desa, yaitu : (1).Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa; (2).Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan (3).Mitigas dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa. Dalam Pengelolaan Dana Desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) yang berbunyi Pemerintah Desa wajib mengganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa untuk: Besaran alokasi Dana Desa yang digunakan untuk membiayai 3 (tiga) prioritas kegiatan dimaksud (Pasal 32 ayat (2)) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, adalah sebagai berikut: Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati APBDesa Desa Jagabaya Tahun Anggaran 2023. Untuk memenuhi ketentuan dimaksud sebagaimana telah dibahas dalam musdes. Acara diakhiri dengan Penandatangan Berita Acara Musyawarah Desa oleh Kepala Desa dan BPD untuk selanjutkan ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2023, Nomor 04 Tahun 2023 Tanggal 28Desember 2022.
1 tahun yang lalu 234 Kali Dibaca

KELOMPOK TERNAK
KELOMPOK  TERNAK ITIK
2 tahun yang lalu 445 Kali Dibaca

SD Muhammadiyah 2 Bangil Kunjungi TPS Pempes Desa Randupitu untuk Belajar Pengolahan Sampah
TPS (Tempat Pengelolaan Sampah) Pempes di Desa Randupitu menjadi destinasi studi lapangan bagi siswa-siswi Sekolah Kreatif SD Muhammadiyah 2 Bangil, Kabupaten Pasuruan, pada hari Rabu, 26 Februari 2025. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka kegiatan Study Terap: Belajar dan Mengenal Pengolahan Sampah yang bertujuan untuk memberikan pemahaman praktis tentang pengelolaan sampah yang ramah lingkungan. Sebanyak puluhan siswa siswi dan guru pendamping tiba di TPS Pempes pagi hari dan disambut hangat oleh pengelola TPS serta perwakilan dari Pemerintah Desa Randupitu. Kegiatan ini difokuskan pada pengenalan sistem pengolahan sampah terpadu yang telah berhasil diterapkan di TPS Pempes, mulai dari pemilahan sampah organik dan anorganik hingga proses daur ulang dan pemanfaatan sampah menjadi produk bernilai ekonomi. Siswa-siswi diajak berkeliling melihat proses pemilahan sampah, pengomposan, dan pembuatan produk daur ulang seperti kerajinan tangan dari sampah plastik. Mereka juga diberikan penjelasan tentang bagaimana sampah organik diolah menjadi pupuk kompos yang dapat digunakan untuk pertanian. Selain itu, pengelola TPS Pempes memaparkan upaya-upaya yang telah dilakukan untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).   Perwakilan dari Pempes Randupitu menyambut baik kunjungan ini dan berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan. “Kami bangga TPS Pempes bisa menjadi tempat belajar bagi generasi muda. Semoga apa yang mereka pelajari hari ini bisa menjadi inspirasi untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat,” tuturnya.   Melalui kolaborasi antara dunia pendidikan dan pengelolaan lingkungan seperti ini, siswa tidak hanya memahami teori di kelas, tetapi juga melihat langsung praktik pengelolaan sampah yang ramah lingkungan. Harapannya, mereka dapat menerapkan ilmu ini dalam kehidupan sehari-hari untuk menciptakan generasi yang peduli terhadap kelestarian alam.
6 bulan yang lalu 304 Kali Dibaca

Informasi
Map Balai Desa