BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Diposting 2 tahun yang lalu
411 Kali Dibaca

#bpd
berdasarkan Keputusan Bupati Pasuruan No. 141.2/550/HK.424.014/2020 tentang Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Desa Randupitu tahun 2019-2025
Struktur BPD Desa Randupitu
#PROFIL BPD DESA RANDUPITU
Postingan Lainnya
Sosialisasi Tatap Muka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan Tahun 2024
Desa Randupitu menyelenggarakan acara sosialisasi tatap muka dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Randupitu pada hari Ahad, 10 November 2024, dan dihadiri oleh tokoh-tokoh penting seperti Kepala Desa Randupitu, Bapak Mochammad Fuad; Ketua BPD Randupitu, Bapak Suwito; serta Bapak Muhammad Rois selaku tim sosialisasi dari Pemilu Kada Kabupaten Pasuruan dan Jawa Timur. Turut hadir pula para undangan yang terdiri dari perwakilan masyarakat dan lembaga desa. Rangkaian acara dimulai dengan pembukaan, diikuti dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan mendengarkan jingle pemilu. Setelah itu, acara dilanjutkan dengan doa yang dipimpin oleh Gus Muhammad Faiz. Sesi inti sosialisasi dimulai dengan sambutan dari Ketua BPD Desa Randupitu, Bapak Suwito, yang menyampaikan sejumlah poin penting terkait pemilihan di Desa Randupitu. Dalam sambutannya, Bapak Suwito menyebutkan bahwa jumlah pemilih di Desa Randupitu mencapai 5.700 orang dengan 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersedia. Beliau mengharapkan agar semua yang hadir dapat mengikuti sosialisasi ini demi menambah pengetahuan tentang tata cara dan pentingnya pelaksanaan Pemilu. Ia juga menekankan pentingnya netralitas seluruh elemen pemerintahan desa, termasuk RT dan RW, agar tidak terlibat dalam politik praktis, demi menjaga keharmonisan dan kondusivitas lingkungan selama proses pemilihan. Acara dilanjutkan dengan sosialisasi dari Bapak Muhammad Rois selaku perwakilan dari KPUD Pasuruan. Beliau menjelaskan bahwa KPU bertujuan memastikan masyarakat mengetahui apakah mereka telah terdaftar sebagai pemilih, mengenal calon yang akan maju dalam pemilihan, mengetahui tanggal pemilihan yang jatuh pada 27 November 2024, serta memahami tata cara pencoblosan. Harapannya, melalui sosialisasi ini, masyarakat Kabupaten Pasuruan, khususnya Desa Randupitu, dapat berpartisipasi aktif dan menggunakan hak suaranya pada pemilihan mendatang. Acara diakhiri dengan pesan agar seluruh masyarakat turut berperan dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama proses pemilu, demi terciptanya pemilihan yang damai, aman, dan sukses.
8 bulan yang lalu
222 Kali Dibaca
Penetapan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023
Pemerintah Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa Randupitu bertempat di AULA Desa Randupitu, menggelar dan melaksanakan Penetapan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan. APBDes Tahun Anggaran 2023 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2023 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terkait prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, ada 3 (tiga) fokus prioritas penggunaan dana desa, yaitu : (1).Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa; (2).Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan (3).Mitigas dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa. Dalam Pengelolaan Dana Desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) yang berbunyi Pemerintah Desa wajib mengganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa untuk: Besaran alokasi Dana Desa yang digunakan untuk membiayai 3 (tiga) prioritas kegiatan dimaksud (Pasal 32 ayat (2)) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, adalah sebagai berikut: Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati APBDesa Desa Jagabaya Tahun Anggaran 2023. Untuk memenuhi ketentuan dimaksud sebagaimana telah dibahas dalam musdes. Acara diakhiri dengan Penandatangan Berita Acara Musyawarah Desa oleh Kepala Desa dan BPD untuk selanjutkan ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2023, Nomor 04 Tahun 2023 Tanggal 28Desember 2022.
1 tahun yang lalu
202 Kali Dibaca
Santunan 58 Anak Yatim Piatu Desa Randupitu oleh Karang Taruna Sakerra Muda Wujud Kepedulian Sosial Pemuda Desa
Karang Taruna Sakera Muda Desa Randupitu sukses menggelar acara santunan anak yatim piatu pada Sabtu malam (22/3/2025) pukul 19.30 WIB. Kegiatan yang diadakan di Balai Desa Randupitu ini dihadiri oleh 58 anak yatim piatu beserta pendamping dari seluruh wilayah desa, serta sejumlah tokoh penting setempat. Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Randupitu, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi atas inisiatif pemuda Karang Taruna Sakera Muda. “Program ini adalah bukti nyata kepedulian generasi muda terhadap sesama. Semoga menjadi awal dari gerakan berkelanjutan untuk memajukan desa dan membantu yang membutuhkan,” ujarnya. Hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perangkat Desa (Pemdes), Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta KIM Gempar sebagai mitra komunikasi. Turut memberikan motivasi adalah Ustad A. Rifa’i, tokoh agama setempat, yang menyampaikan tausiyah tentang pentingnya berbagi dan menjaga keikhlasan dalam membantu anak yatim. “Mereka adalah amanah yang harus kita jaga. Santunan ini bukan sekadar materi, tetapi juga bentuk kasih sayang,” pesannya. Ketua Karang Taruna Sakera Muda menjelaskan, santunan diberikan dalam bentuk paket sembako, dan uang tunai. “Total 58 anak yatim piatu kami data secara merata dari seluruh dusun. Ini adalah komitmen kami untuk mengurangi beban mereka, terutama dalam menyambut bulan Ramadan,” jelasnya. Kegiatan berlangsung khidmat dan penuh kehangatan. Para penerima santunan terlihat antusias, didampingi wali atau kerabat. Salah satu orang tua asuh mengungkapkan rasa syukur: “Terima kasih kepada Karang Taruna dan semua pihak. Bantuan ini sangat berarti untuk kebutuhan sehari-hari anak-anak.” Ke depan, Karang Taruna Sakerra Muda berencana mempertahankan program ini sebagai agenda tahunan, dengan harapan dapat menjangkau lebih banyak penerima manfaat dan melibatkan lebih banyak pihak. Acara ditutup dengan doa bersama dan ramah-tamah antara peserta, panitia, dan undangan.
4 bulan yang lalu
224 Kali Dibaca
Map Balai Desa