Pemerintah Desa

RANDUPITU

Jl. Raya Gunung Gangsir No. 17 Desa Randupitu Gempol - Kode Pos : 67155
Kecamatan Gempol - Kabupaten Pasuruan
JAWA TIMUR

.

.

KIM Gempar ajak Masyarakat Randupitu Melek Digital

Diposting 2 tahun yang lalu 860 Kali Dibaca
Gambar Berita KIM Gempar ajak Masyarakat Randupitu Melek Digital

#kimgempar

KIM GEMPAR Informasi dan Berita Desa

Hampir 2 tahun lamanya pandemi membuat segala bentuk aktivitas menjadi serba terbatas. Adanya keterbatasan tersebut mendorong masyarakat untuk cakap digital dan terbiasa menggunakan internet khususnya sebagai media komunikasi. Segala kemudahan dan kecepatan yang tersedia, kehadiran internet di tengah-tengah masyarakat desa dapat membantu mereka karena mampu menghemat tenaga, waktu dan biaya. Selain itu, dengan adanya akses internet dan tersedianya teknologi, segala kebutuhan desa dapat terpenuhi dan perlahan-lahan mampu mencapai desa digital.

Apa itu Desa Digital?

Desa digital merupakan sebuah program yang dirancang oleh pemerintah demi meminimalkan adanya kesenjangan terhadap informasi di wilayah pedesaan dengan memanfaat teknologi informasi dan komunikasi yang telah berkembang. Platform desa digital akan berfokus pada berbagai kebutuhan informasi, pelayanan, dan perekonomian. Pemerintah sangat menganjurkan berbagai desa untuk berevolusi menjadi desa digital. Namun dengan adanya internet tidak serta merta dapat mewujudkan desa digital karena ada beberapa hal yang harus dipersiapkan. Berikut lima hal yang harus diperhatikan dan dipersiapkan menuju desa digital.

1.    Lakukan Sosialisasi

Penting sekali untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar bergerak bersama mewujudkan desa digital. Menyadari pentingnya dan mudahnya internet dalam membantu aktivitas mereka tentu akan mendorong keinginan menuju desa yang cakap terhadap teknologi. 

2.    Perhatikan Tujuan dan Kepentingannya

Kehadiran desa digital dapat bermanfaat untuk menghilangkan kesenjangan teknologi di desa. Program ini berdasar pada UU Desa dan Permendagri sehingga sangat dianjurkan bagi para pemerintah daerah setempat untuk mewujudkannya. Berbagai layanan akan tersedia dalam satu platform tidak terkecuali sebagai media promosi usaha yang dimiliki masyarakat desa sehingga mampu menjangkau pasar lebih luas. Hal ini tentu akan memengaruhi citra positif terhadap desa itu sendiri.

3.    Membangun Infrastruktur

Demi mewujudkan desa digital yang optimal, pemerintah setempat dapat memulainya dengan melakukan pembangunan terhadap infrastruktur. Hal ini merupakan langkah awal yang sangat penting seperti dengan menyediakan jaringan internet. Meskipun tidak dapat dipungkiri dalam prosesnya akan menghadapi berbagai kendala karena tidak semua wilayah mampu menjangkau jaringan internet dengan baik.

4.    Membangun Teknologi Desa

Dalam proses pembangunan teknologi desa seperti membuat aplikasi ataupun website desa resmi, hal tersebut dapat dilakukan secara paralel tanpa harus menunggu pembangunan infrastruktur rampung karena pengembangannya dapat dilakukan terlebih dahulu. Aplikasi atau website desa akan menjadi platform tata kelola desa yang menawarkan sejumlah layanan seperti sistem informasi pembangunan desa, administrasi, kependudukan, pelayanan publik, anggaran, dan berbagai layanan lainnya. Tidak hanya itu, pastikan fitur yang tersedia mudah diakses sehingga tidak menyulitkan masyarakat desa dalam menggunakan dan mengakses platform tersebut.

5.    Menyediakan Perangkat Pintar 

Selain dari bidang teknologi yang dibangun, penting juga dalam memperhatikan perangkat pintar yang akan digunakan sebagai pendukung demi terwujudnya desa digital. Pilihlah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa dan mampu diimplementasikan oleh mereka. Jika perlu, adakan sosialisasi secara rutin hingga masyarakat menjadi terbiasa dalam menggunakannya. 

Nah, itulah hal-hal yang perlu dipersiapkan dalam rangka menuju desa digital. Perlu diingat bahwa membangun desa digital harus terus berkesinambungan dan kerjasama antara aparatur desa dengan masyarakat desa sangat penting sehingga desa digital yang telah dibangun mampu diimplementasikan, dirasakan, dan dimiliki bersama-sama. Apalah arti teknologi jika sumber daya manusianya tidak mendukung, tentu akan menjadi sia-sia bukan? Yuk bersama kita manfaatkan demi mewujudkan desa digital! Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat mengunjungi laman vcdln-tvupi.com.

Kontributor : oedyn

Postingan Lainnya
Penetapan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023
Pemerintah Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa Randupitu bertempat di AULA Desa Randupitu, menggelar dan melaksanakan Penetapan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa  bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan. APBDes Tahun Anggaran 2023 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2023 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Terkait prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, ada 3 (tiga) fokus prioritas penggunaan dana desa, yaitu : (1).Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa; (2).Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan (3).Mitigas dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa. Dalam Pengelolaan Dana Desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) yang berbunyi Pemerintah Desa wajib mengganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa untuk: Besaran alokasi Dana Desa yang digunakan untuk membiayai 3 (tiga) prioritas kegiatan dimaksud (Pasal 32 ayat (2)) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, adalah sebagai berikut: Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati APBDesa Desa Jagabaya Tahun Anggaran 2023. Untuk memenuhi ketentuan dimaksud sebagaimana telah dibahas dalam musdes. Acara diakhiri dengan Penandatangan Berita Acara Musyawarah Desa oleh Kepala Desa dan BPD untuk selanjutkan ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2023, Nomor 04 Tahun 2023 Tanggal 28Desember 2022.
1 tahun yang lalu 233 Kali Dibaca

Meriahkan Karnaval Agustusan Spektakuler Pada HUT RI Ke-78 di Dusun Randupitu
1 tahun yang lalu 735 Kali Dibaca

Karang Taruna
TUGAS  KARANGTARUNA menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya FUNGSI KARANGTAURNA   DAFTAR NAMA PENGURUS ………… MASA JABATAN ……s/d……. DESA ………….. KECAMATAN ……… KABUPATEN ……….. Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….   No Jabatan Nama Pengurus Alamat 1       2       3                                                                                                      TUGAS  KARANGTARUNA menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya FUNGSI KARANGTAURNA   DAFTAR NAMA PENGURUS ………… MASA JABATAN ……s/d……. DESA ………….. KECAMATAN ……… KABUPATEN ……….. Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….   No Jabatan Nama Pengurus Alamat 1       2       3                                                                                                      
1 tahun yang lalu 262 Kali Dibaca

Informasi
Map Balai Desa